"Honor Siluman", Berikut Penjelasan Dari Dinas Pendidikan Kaur.
Kaur, BINTUHAN.ID- Menanggapi pemberitaan "Honor Siluman" Dinas Pendidikan Kaur melalui Kabid Ketenagaan PTK memberikan statemen dan memastikan tidak ada yang namanya Honor Siluman karena perekrutan PPPK Guru sudah melalui mekanisme yang ada, Kamis (26/10/2023).
Didalam aturan perekrutan yang boleh mengikuti Tes PPPK Honor yang masih aktif dan nama terdaftar di Dapodik apabila tidak sesuai syarat tidak akan diikutsertakan dan tes PPPK Guru jalur khusus maupun jalur umum.
Pihak Dinas Pendidikan juga mengatakan peralihan honor sekolah swasta ke negeri itu tidak menyalahi aturan tetapi nama yang mendaftar tes PPPK harus terdaftar di dapodik.
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Sumarlan Effendi Kabid Ketenagaan PTK mengatakan perekrutan PPPK Guru itu sudah melalui mekanis mekanisme aturan dan syarat yang ada.
"Perekrutan PPPK Guru sudah ikuti mekanisme dan aturan yang ada", Kata Sumarlan
Tambah lagi, Sumarlan juga mengatakan untuk Honor Siluman saya pastikan tidak ada dan sesuai dengan aturan karena di dalam syarat mempunyai beberapa tahap yang dilakukan.
"Untuk Honor Siluman saya pastikan tidak ada karena didalam mengikuti tes PPPK Guru ini melalui beberapa tahap", tegasnya
Sambung lagi, Sumarlan menyampai persoalan mengapa honor swasta bisa pindah ke negeri dan bisa mengikuti Tes PPPK Guru , itu bisa saja dilakukan tetapi sesuai dengan aturan yang ada, pastinya honor tersebut terdaftar di dapodik meskipun honor tersebut dari sekolah swasta Ke Sekolah Negeri.
"Honor Sekolah Swasta bisa saja mengikuti Tes PPPK meskipun honor tersebut dari sekolah swasta ke Sekolah Negeri , tetap honor tersebut bisa saja mengikuti PPPK Guru Jalur Khusus, yang intinya Nama Honor itu terdaftar dapodik", Katanya
Dalam aturan yang ada Honor yang sekolah Swasta pindah Ke Sekolah negeri masih tetap bisa mengikuti PPPK Guru jalur Khusus, karena Dapodik Swasta dipindahkan ke dapodik Negeri.
Pewarta : Fadli Abbas (Kak Cik)