Apostille, Perlancar Segala Pelayanan Menjadi Efisien.
Kaur. bintuhan.id- Kanwil Kemenkumham Hukum Dan HAM Bengkulu mengadakan sosialisasi layanan Apostille "Legalisasi Dokumen Publik Sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi Melalui Apostille" di Hotel Zalfa Kecamatan Kaur Selatan kabupaten kaur. tujuan Acara ini untuk memberika pemahaman dan pengunaan Apostille kepada masyarakat . Selasa (25/10/2022)
Acara ini dihadiri oleh forkopimda dan Elemen Masyarakat lebih kurang 70 orang dan di hadiri Kepala Divisi Imigrasi Bengkulu Ganda Samosir, SH MH, Asisten 1 .

Asisten 1 Drs. Sinarrudin mengatakan terima kasih kepada Kemenkumham telah memberikan pemahaman apa itu apostill. Ucap asisten 1.
Didalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Erfan, SH. MH di wakili Kadiv Imigrasi Bengkulu Ganda Samosir, SH MH menuturkan bahwa Apostille sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk akses pelayanan , apostille ini untuk mempelancar legalisasi Cap/segel dan tanda tangan resmi spesimen.
“Memudahkan masyarakat untuk pelayanan dan Legalisasi Cap dan tanda tangan resmi Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat paham cara mengakses apostill dan kegunaannya ,” ujar Kadiv imigrasi

Apostiille atau yang juga di sebut legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut apostille adalah tindakam untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yamg di mohonkan berdasarkan verifikasi (pasal 2 atau (1) permenkimham nomor 6 tahung 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik.
Pewarta : Kak Cik