Limbah Tambak Cemari Sungai, Sismansidi : Saya Akan Laporkan Ini
Kaur, bintuhan.id - Kurang lebih 39 unit tambak udang di Kabupaten Kaur sengaja membuang sisa pakan yang bercampur dengan cairan limbah dibuang aliran sungai dengan laut, Kamis (22/12/2022).
Akibat pembuangan cairan limbah yang berasal dari kolam budidaya tambak udang sangat mengganggu masyarakat sekitar, air sungai langsung berubah berbusa dan berbau yang sangat menyegat ke hidup masyarakat.
Salah satu diduga tercemar limbah yaitu air sungai negeri Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Air sungai di manfaatkan perusahaan untuk tempat pembuangan limbah cair yang berasal dari beberapa tambak udang diantaranya PT.DPPP dan PT.USG padahal air sungai ini sebelumnya dimanfaatkan untuk mengais rezeki dengan cara mencari ikan serta udang.
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Ketua Lembaga Tipikor Bengkulu Sismansidi mengatakan, " pemerintah Kabupaten Kaur dalam hal ini dinas terkait Dinas Lingkungan Hidup harusnya jangan diam, laporkan temuan dilapangan terhadap dugaan dampak lingkungan terutama di sungai dan di laut,meskipun pengawasan dan penindakan merupakan kewenangan Provinsi Dan Pusat,kalau tidak kita laporkan mana mungkin mereka akan paham kondisi di Daerah Kabupaten Kaur yang sebenarnya", Kata Sisman, Rabu (21/12/2022).
Sisman Sidi menegaskan lagi, terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR , Dinas Perikanan, Dinas PMPTSP harus koordinasi dan menyiasati persoalan di Kabupaten Kaur,apalagi pemilik perusahaan sengaja merusak HUTAN KONSERVASI atau TAMAN WISATA ALAM WAI HAWANG. Berikan tindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mempunyai pertimbangan teknis (PERTEK) dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 perubahan atas revisi Peraturan Daerah Kaur Nomor 04/2012, tegasnya
Tambah lagi, Sisman Sidi mengatakan disini saya tegaskan dalam waktu dekat saya akan berangkat ke Jakarta dan persoalan ini akan saya laporkan dengan Kejagung dan Kapolri dan saya akan mengundang Media Televisi Nasional ke Kabupaten Kaur,percaya dan tidak adalah hak individu masing-masing tetapi silakan di buktikan sama-sama, Tegas Sisman.

Pertama Dugaan mengenai pembuangan limbah cair di sungai dan laut tidak mengantongi perizinan, kedua kerusakan fostur alam zona sempadan pantai, ketiga kerusakan alam hutan TWA,ke empat saluran ipal pembuangan limbah tidak menggunakan penutup pengaman,kelima kolam pengendapan limbah belum memenuhi sarat,ke enam kerusakan terumbu karang.
Perusahaan yang berinvestasi di Kaur dengan keberanian mereka sengaja merusak TWA dan terumbu karang untuk dipakai sebagai prasarana dan saran tambak udang mengambil air laut dan memasang & mengubur paralon,barangkali mereka mempunyai perlindungan khusus,ini harus disampaikan dengan Kapolri, Ucap H.Sismansidi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur sampai berita ini dilansir belum ada balasan.Pihak lain terkait tambak udang usaha konfirmasi.