Proyek pekerjaan Siring pasang jalan Nasional di Tanjung Besar Salah Alamat.

Papan Merk Proyek
Papan Merk Proyek

Bengkulu Selatan, BINTUHAN.ID- Pembangunan Siring pasang dan drainase yg terletak di jalan Nasional di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Manna yang menggunakan dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui bidang Cipta Karya (CK) yang dikerjakan oleh CV, Permana jaya konstruksi pagu Dananya Rp 107 juta ini di duga Salah Alamat (Diluar Kewenangan), pasalnya jalan nasional yang seyogyanya di biayai oleh pusat atau Wilayah Balai 2.3 tidak di perbolehkan di bangun menggunakan dana APBD  kabupaten/kota.

Dalam hal ini awak media melakukan konfirmasi ke kepala Warman Desa Tanjung Besar, ketika ditanya tentang pelaksanaan proyek drainase yang ada di Desa Bengkenang beliau mengatakan benar, bahwa proyek tersebut di bangun Oleh Dana APBD kabupaten bengkulu selatan,dan menurut beliau hal tersebut tidak di bolehkan atau bukan ke wenangan kabupaten.dengan demikian jelas adanya bhawasanya pembangun siring pasang tersebut salah alamat, Kata Pekerja Proyek.

Apalagi dilokasi pembangunan  menggunakan pengadukan semen tidak memakai bak penampung pembanguan siring pasang yg baru, dikerjakan  untuk lebih jelasnya lagi awak media mengkonfirmasi via telepon ke pu balai nasional Wilayah 2.3 dan beliau juga membenarkan bahwa jalan tersebut adalah jalan nasional atau jalan negara,beliau juga mengatakan bahwa itu adalah hak Wilayah Balai 2.3 untuk membangunnya.

P

Untuk melengkapi berita ini,kami juga mengkonfirmasi ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu selatan, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan Melalui Kabid Cipta Karya Aris Munandar mengatakan itu dana aspirasi  dari anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan  jadi yang menentukan titik lokasi proyek pembangunan drainase Desa' bengkenang adalah Anggota Dewan tersebut,karena permintaan anggota DPRD yang mempunyai dana pokir masyarakat dan ada unsur kepentingan anggota  dewan tersebut,  dengan demikian hal ini menyalahi aturan tata administrasi, Ungkap Kabid Cipta Karya saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini diterbitkan masih berusaha menghubungi pihak yang berkompeten dalam hal ini pemilik pekerjaan ini.atau kontraktor. Kami harap kepada aparat penegak hukum khususnya di wilayah Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu supaya langsung turun langsung ke lokasi proyek pembangunan drainase Desa' bengkenang.

 

Pewarta : Julian Kennedi