Terkait Coblos Dua Kali, Bawaslu Kaur Dugaan Tipilu Kecamatan Nasal Ke Polres.
Kaur, BINTUHAN ID- Setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan pihak-pihak terkait serta rapat dengar pendapat bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kaur gelar pleno tindaklanjut dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Senin (18/3/2024).
Bawaslu Kaur menggelar rapat pleno terkait hasil kajian dugaan Tipilu coblos dua kali Surat Suara (Susu) di Kecamatan Nasal pada saat pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.
Hasil pleno memutuskan meneruskan temuan dan kajian tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Kaur. Penerusan laporan ini dipimpin langsung Kordiv PPPS, Hendra Gunawan, S. Kom selaku pelapor.
“Ya, hasil klarifikasi pihak terkait dan rapat dengar pendapat dengan Sentra Gakkumdu, maka temuan Bawaslu terkait dugaan Tipilu coblos dua kali di Kecamatan Nasal diteruskan ke Polres Kaur guna ditndaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kordiv PPPS, Hendra Gunawan.
Seperti diketahui, pada pemungutan suara 14 Februari 2024, Panwascam menemukan adanya satu pemilih yang diduga melanggar dengan mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Kejadian ini ditemukan di Kecamatan Nasal. Atas temuan tersebut dilakukan tindak lanjut dengan klarifikasi pihak terkait.
Selain itu, alat bukti coblos dua kali ini juga diperoleh dan dijadikan barang bukti penerusan laporan ke Polres Kaur.
Dugaan Tipilu ini melanggar pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp 18 juta.
Pewarta : Kak Cik (**)