Tim Ahli Hukum Gusril-Hamid, Dr. Novran Harisa, S.H.,Hum,CM Himbau KPU Kaur Teliti Memperhatikan Syarat-syarat Pencalonan.
Kaur, BINTUHAN.ID- Tim Ahli Hukum Gusril-Hamid mengeluarkan pernyataan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur. Mereka meminta KPU untuk lebih teliti dalam memeriksa dan memastikan syarat-syarat pencalonan peserta pemilu, Jum'at (20/09/2024).
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Tim ahli Hukum Gusril-Hamid, Dr. Novran Harisa, S.H.,Hum,CM, menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilu. Ia menyatakan, "Pencalonan yang memenuhi syarat tidak hanya menjamin legitimasi pemilu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara."
Tambah lagi, Dr. Novran Harisa, S.H.,Hum,CM, menambahkan bahwa ketelitian dalam memverifikasi berkas pencalonan sangat krusial untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa setiap calon harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang agar proses pemilu berjalan lancar.
Sambung lagi, Dr. Novran Harisa, S.H.,Hum,CM, menghimbau KPU Kaur Harus Memeriksa Berkas-berkas Calon yang masuk Sesuai PKPU No 8 Tahun 2024, Formil ataupun Non Formil, Apalagi tentang Hutang Piutang Karena itu merupakan Pidana Kerugian Negara, saya minta KPU Kaur Lebih Selektif lagi tentang syarat tentang hutang piutang ini, Tegas Tim Ahli Hukum, Gusril-Hamid ketika dikonfirmasi.
Tim Ahli Hukum juga mengusulkan agar KPU Kaur memperkuat sosialisasi mengenai syarat-syarat pencalonan kepada calon peserta. Mereka berharap langkah ini dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan semua pihak memahami proses yang berlaku.
Pernyataan ini datang di tengah persiapan pemilu yang semakin mendekat, di mana KPU diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.
Pewarta : Kak Cik