Jadi Polemik, Tokoh Pemuda Peduli Bengkulu Selatan : Proyek Drainase Tidak Bisa Jadi Aset Daerah.
Bengkulu Selatan, BINTUHAN.ID- Pokir atau biasa di sebut Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di Pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sangat bertolak belakang dengan kegiatan peningkatan saluran drainase lingkungan Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu Isunya ada Pekerjaan proyek pembangunan drainase jalan nasional yang kegiatan Dari Dinas PUPR Kebupaten Bengkulu Selatan dugaan Pokir dari salah Satu Dewan. Kegiatan tersebut dikerjakan pada Tahun 2023 Sejatinya pembangunan bisa dilaksanakan sesuai penjaringan dan aspirasi masyarakat untuk kemajuan namun malah yang dilaksanakan dari Dinas PUPR Bengkulu Selatan dengan anggaran APBD pembuatan Siring pasang di jalan nasional salah satu Dewan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut salah satu Tokoh Pemuda Peduli Bengkulu Selatan,samsinin Sangat disayangkan pembangunan drainase jalan nasional yang malah dibangun di tempat jalan nasional Desa' tanjung besar kecamatan Manna.
Samsinin mengatakan dana APBD yang diserap sebesar hampir 107 juta untuk pembangunan drainase terletak di Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna tersebut, menuai banyak polemik
“Sayang dana APBD yang digelontorkan sebesar hampir 107 juta tak bisa menjadi aset daerah Bengkulu Selatan pasalnya pembangunan drainase tersebut bukan aset pemerintah Bengkulu Selatan melainkan aset' PU balai/jalan nasional kesimpulan Nya di duga dana pokir atau pokok pokok pikiran Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas pekerjaan umum PUPR Bengkulu Selatan di duga cacat administrasi dimanfaatkan di tempat yang bukan kewenangan pemerintah daerah Bengkulu Selatan untuk membangun drainase jalan nasional ujar nya.

“Kita berharap, melalui DPRD kabupaten Bengkulu Selatan untuk selektif la dalam memperjuangkan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan Jangan suka membuat polemik di Masyarakat, kasian masyarakat sudah susah malah DPRD nya mempertontonkan kekuasaan yang tidak pantas di tengah-tengah masyarakat. Buatlah prestasi jangan hanya sensasi,” jelas samsinin mengakhiri.
Dari penjelasan dari BPKP mengatakan mestinya yang direhab adalah aset milik pemda, kecuali ada ijin darir pemerintah pusat dan bisa juga nanti dihibahkan. Apakah ada regulasi baru terkait hal tersebut saya belum dapat info, Katanya ketika dikonfirmasi.
Pewarta : Julian Kennedi