Kabupaten Kaur Masuk PPKM Level Dua. Dinkes Kaur : Hindari Mobilisasi Luar Wilayah.

Surat edaran PPKM 1 februari-14 februari.
Surat edaran PPKM 1 februari-14 februari.

Kaur- Pemerintah telah resmi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 1 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022. 

Untuk di Kabupaten Kaur berdasarkan data ada dilevel 2 bersama dengan Kabupaten Bengkulu selatan, Kabupaten rejang lebong, bengkulu utara, bengkulu tengah, dan kota bengkulu. 

4 Kabupaten berada level satu dan 5 Kabupaten/Kota level dua. 

Ketika di konfirmasi perihal ini, kepala dinas kesehatan melalui Kasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular Windal jhonintan "Untuk Kabupaten Kaur sendiri masuk level kedua," kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular kepada bintuhan.id, Rabu (02/02/2022).

Untuk itu diimbau kepada masyarakat, tetap terapakan protokol kesehatan (Prokes) dengan baik dan yang belum vaksin segera vaksin. 

"Ancaman Covid-19 masih ada, terutama varian omicron yang tiap hari kasus nya selalu bertambah di Indonesia, Masyarakat supaya jangan jenuh untuk tetap menerapkan Prokes 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun," pesannya. Rabu (02/02/2022). 

Menurutnya, perlu di waspadai tidak semua orang yang terinfeksi menunjukkan gejala, untuk itulah pentingnya menerapkan Prokes, kami juga menghimbau masyarakat mengurangi mobilisasi terutama ke luar wilayah, menghimbau masyarakat untuk vaksin 1,2 dan 3 (booster). Tutup windal dikonfirmasi lewat Whatshap. 

Berikut rincian level PPKM di Bengkulu. Empat Kabupaten/Kota di Sumael level satu yaitu ada di Kabupaten Seluma, Kabupaten muko-muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten kepahiang, Dan Lima Kabupaten di Bengkulu Level Dua yaitu di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan kota Bengkulu. (Fad)