LSM LIRA Desak Kapolda Bengkulu Evaluasi Kapolres Benteng Terkait Konflik PT RAA
  Bengkulu, BINTUHAN.ID – Sekretaris LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu, Aurego Jaya, mendesak Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K. Pasalnya, Kapolres dinilai tidak peka dalam merespons potensi konflik sosial antara masyarakat dengan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kita melihat Kapolres terkesan melakukan pembiaran terhadap konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT RAA. Seharusnya Kapolres lebih peka dengan memanggil para pihak untuk dimediasi, guna mencari solusi terbaik,” ungkap Aurego dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Menurut Aurego, pihaknya telah memantau sejak awal munculnya gejolak sosial antara masyarakat dengan perusahaan tersebut. Terbaru, selain adanya laporan hukum dari pihak PT RAA, sekelompok masyarakat juga melakukan aksi pemortalan atau penutupan akses menuju perkebunan PT RAA di Bengkulu Tengah.
Aksi pemortalan itu dilakukan pada Selasa (9/9/2025) lalu di Desa Bang Haji dan Desa Pematang Tiga, yang merupakan pintu utama masuk ke area perkebunan PT RAA.
“Jika konflik ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan berujung bentrokan bahkan aksi anarkis. Karena itu, kami meminta Kapolda untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bengkulu Tengah,” tegas Aurego.
Sementara itu, pihak manajemen PT RAA melalui Ismi Beby Lestari Harahap mengaku sangat dirugikan dengan adanya pemortalan jalan tersebut.
“Pemortalan ini jelas mengganggu aktivitas perusahaan. Padahal PT RAA memiliki legalitas hukum yang jelas serta karyawan yang juga berasal dari masyarakat lokal. Apalagi jalan yang diportal merupakan jalan umum,” kata Ismi Beby saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, aksi penutupan akses itu bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan tersebut. Akibatnya, aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan PT RAA menjadi terganggu.
Terkait isu legalitas perusahaan, pihak PT RAA membantah tudingan bahwa mereka beroperasi tanpa izin. “Mana mungkin kami berani beroperasi tanpa izin. Kami rutin membayar pajak dan keberadaan PT RAA justru menyerap tenaga kerja lokal serta menjadi bagian dari investasi di Bengkulu,” tegasnya.
Diketahui, gejolak sosial ini muncul karena sebagian warga mempertanyakan legalitas PT RAA yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perwakilan warga bahkan sudah mendatangi Komisi I DPRD Bengkulu Tengah dan Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta kejelasan.
Namun hingga kini, DPRD Bengkulu Tengah mengaku masih melakukan kajian dan mempelajari legalitas PT RAA.