Perekrutan Pantarlih KPU Kaur Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya
Kaur, BINTUHAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu saat ini terus melaksanakan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati 2024.
Tahapan yang akan dilaksanakan penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Perekrutan Pantarlih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk rekrut Pantarlih akan dimulai tanggal 13 Juni 2024. Untuk Kabupaten Kaur sendiri nantinya akan ada 268 Pantarlih yang bertugas di 268 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Sos, MAP Perekrutan Pantarlih Akan dimulai tanggal 13 juni 2024 oleh PPS Se Se-kabupaten Kaur.
“Perekrutan Pantarlih akan dimulai tanggal 13 Juni 2024 oleh PPS se-Kabupaten Kaur", Kata Ketua KPU Kaur.
Sambung lagi, Ketua KPU Kaur juga menjelaskan Nantinya Pantarlih akan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih di masing-masing TPS.
"Nantinya pantarlih yang sudah dibentuk akan membantu pemutakhiran data pemilih masing-masih TPS", Tegas Ketua.
Dijelaskan lagi, Ketua KPU mengatakan penunjukan Pantarlih harus sesuai dengan aturan. PPS mengangkat Pantarlih pertama, wajib warga desa tersebut, Selain itu, Pantarlih bisa juga diangkat dari perangkat kelurahan atau desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat.
"Penunjukan Pantarlih harus sesuai dengan aturan dan juga wajib warga desa itu sendiri", Jelas Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Sos, MAP.
Sedangkan pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih perlu diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Sesuai namanya, Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa atau kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.
Adapun tugas Pantarlih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap-tiap TPS.
Sambung lagi, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Sos, MAP menjelaskan setelah di angkat oleh PPS, Pantarlih langsung diberikan SK dan akan mendapatkan gaji.
“Setelah diangkat oleh PPS, nama-nama Pantarlih diserahkan ke KPU Kaur. Selanjutnya di beri SK dan Pantarlih akan mendapatkan gaji”, jelasnya.
Pengumuman akan dilakukan pada 13 hingga 17 Juni sekaligus mulai dibukanya pendaftaran.
1. Masa Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih yang tanggal 13 - 17 Juni 2024
2. Masa Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih yakni Tanggal 13 - 19 Juni 2024
3. Masa Penelitian administrasi calon Pantarlih yakni Tanggal 14 - 20 Juni 2024
4. Masa Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih yakni Tanggal 21 - 23 Juni 2024
5. Masa Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih yakni Tanggal 23 Juni 2024
6. Masa Pelantikan Pantarlih yakni Tanggal 24 Juni 2024
8. Masa kerja Pantarlih yakni Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.
Pewarta : Kak Cik