Taat Pajak, BPKAD Layangkan Surat Teguran Seluruh Restoran
kaur,bintuhan.id- Badan Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Kaur melalui bidang pendapatan daerah mengirim surat teguran kepada seluruh pengusaha restoran nomor surat 900/808.L/BPKAD-KK/2022, Kamis (17/11/2022).

Surat teguran untuk pembayaran pajak restoran ini mengacu ke perda Kabupaten Kaur No 07 TH 2021 Tentang Pajak Restoran.
Di dalam Perda ini di jelaskan BAB 2 (Nama,Objek,Dan Sumber Pajak) pasal 3 nomor 3 menjelaskan/tertulis Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang penjualannya rata-rata Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per hari dan/atau rata-rata Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan, dan/atau Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah) per tahun.
Ketika dikonfirmasi perihal ini kepala Badan Keuangan Daerah Hellitza Okkie, S.Kom., M.H melalu Kabid Pendatapatan Daera Doni mengatakan surat teguran ini ditujukan untuk seluruh restoran yang berada di Kabupaten Kaur agar restoran yang di kirim surat teguran ini untuk datang ke kantor.
"restoran yang kita kirimi surat teguran ini agar bisa mengahadap ke bidang pendapat untuk bisa di data pendapatan nya berapa dalam perhari/perbulan", Kata Kabid Pendapatan saat di hubunggi Lewat Telpon Whatshaap, Rabu (17/11/2022) Malam.
Tambah lagi , Doni juga menjelaskan apabila pengusaha restoran pengahasilannya dibawah 3 juta/Per hari nya di bawah 100 ribu untuk bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bahwa penghasila di bawah 3 juta, Tegas Doni.
Pewarta : Kak Cik